Skip to main content

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Betapa mengerikannya dunia orang dewasa ini ... hanya dengan membayangkannya saja saya bisa meneteskan air mata. Seminggu yang lalu seorang keluarga dekat menceritakan hal yang benar-benar tidak pernah saya pikirkan sebelumnya. Seorang anak kecil menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan orang tuanya, seems familiar?? banyak ya beritanya dimana-mana ...

dan anak kecil itu ada di sekitar saya bermain-main dengan riang dengan anak-anak saya, ceria seperti tidak ada beban. Kemungkinan dia bisa saja "lupa" atau mungkin juga masih menyimpan sedikit ingatan sakitnya.
Kesal dan marah yang pertama kali muncul dalam pikiran saya, lambat laun kesedihan mulai datang satu persatu ... tindakan kekerasan itu diketahui oleh orang dewasa lain di sekitarnya, dan mereka memilih untuk membiarkannya dengan dalih "jangan sampai terjadi perceraian". Seberat apa stigma perceraian hingga bisa meloloskan perilaku kejam ini??
Diam lama ... saya coba mencerna, mungkin bisa saja saya marah-marah kemudian melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, tapi ... tentu saja pilihannya tidak akan semudah itu karena ini menyangkut orang banyak, orang-orang dewasa lain di sekitar anak kecil ini. Tapi masa depan anak-anak ini masih panjang, dan mereka berhak hidup aman dalam perlindungan orang dewasa, wali tentu saja orang tua mereka.
Beberapa bulan berlalu saya berusaha menepis kejadian itu menganggap semua berjalan baik-baik saja karena sudah minim keributan yang saya dengar, atau mungkin lebih tepatnya tidak diceritakan lagi kepada saya. Ternyata kekerasan fisik dan psikologis masih terjadi, hingga si anak bayi yang sudah melewati usia setahun dan kakaknya ini menyiratkan trauma dan ketakutan. Tidak jarang mereka berperilaku agresif kepada kedua anak saya. Tentu saja saya paham penyebab anak berperilaku agresif banyak, tapi bukan tidak mungkin KDRT yang diterimanya menjadi sebuah contoh bagi mereka bertahan hidup?? dengan beberapa kalimat sejenis "jangan gitu, tak pukul lho kamu!" keluar dari mulut anak kecil tentu saja membuat saya mengernyitkan dahi "ada yang salah ini!"

Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Dan dunia perorangdewasaan ini membuat saya jeri dan mundur perlahan, bagaimana saya bisa membantu jika mereka memang tidak merasa ada yang salah dan butuh bantuan?? Semoga kalian selalu dalam lindungan Allah yang juga disembah oleh orang yang memukulmu itu nak.

Comments

Popular posts from this blog

Tutorial : Lunch Bag

Ini project ke-3 sebenarnya ... yang pertama adalah baju seragam gagal, yang ke-2 celana pendek buat arief yang masih rada lumayan layak pakai, dan ini selanjutnya. Dibikinnya juga cepet, 1-2 jam sebenernya kelar-kelar aja. Berhubung kmrn bikinnya malem-malem pas hari kerja jadi ya masih mondar-mandir disambi masak, dll

Review : Lo han Kuo Infusion

Apa itu Lo Han Kuo?? apanya ikan lohan?? oke ini garing ... byee ... Jadi Lo Han Kuo itu salah satu jenis buah yang tumbuh di daratan Tiongkok sana, dan konon kaya dengan manfaat. Lo Han Kuo disebut juga dengan nama "Monk Fruit" atau buah biksu mungkin karena sifatnya yang mendinginkan, meredakan dan banyak manfaat itu tadi. Beberapa manfaat dari lo han kuo yang terkenal adalah sebagai : obat batuk, panas dalam, meningkatkan imun tubuh.

Review : MUA Khadijah Azzahra

Akhirnya ... postingan tentang review MUA Khadijah Azzahra keluar sudah. Awalnya udah ogah-ogahan ngedit draft yang satu ini. Iya pernikahan saya sudah 4 bulan yang lalu sodara, udah gak HOT lagi hahaha ... Tapi demi misi ke Barat (membantu para capeng yang kebingungan cari MUA di hari istimewanya) maka saya bongkar-bongkar lagi foto di hape lama untuk review ini cuss ...